Search

UU KPK Berlaku, Pakar Hukum: Hari Ini Harus Ada Nomornya - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan UU KPK yang diteken DPR pada 17 September 2019 lalu harus diundangkan dengan pemberian nomor. Hal ini dilakukan karena UU itu otomatis berlaku pasca 30 hari disahkan.

"Berdasarkan ketentuan konstitusional, UU itu berlaku dan wajib diundangkan. Berarti hari ini harus ada nomor karena sudah berlaku. Jadi enggak boleh lewat. Enggak boleh lambat lagi administrasinya," ujar Refly kepada Tempo Kamis pagi, 17 Oktober 2019.

Refly menjelaskan, meski nantinya UU KPK sudah diberi nomor, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK tetap bisa dikeluarkan Presiden.

"Perpu enggak digantungkan pada pemberlakuan UU KPK. Jadi kalau hari ini berlaku ya Perpu bisa dikeluarkan kapan pun. Itu teknis hukumnya. Bahkan Perpu bisa dikeluarkan setelah UU ada nomernya," ujarnya.

UU KPK yang baru itu hari ini otomatis menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002. Hingga saat ini sejumlah pihak dan masyarakat sipil masih menunggu sikap tegas dari Presiden terkait penerbitan Perpu atas UU KPK yang dianggap melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
October 17, 2019 at 10:42AM
https://ift.tt/35AzDrz

UU KPK Berlaku, Pakar Hukum: Hari Ini Harus Ada Nomornya - Nasional Tempo.co
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "UU KPK Berlaku, Pakar Hukum: Hari Ini Harus Ada Nomornya - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.