Search

Gagalnya Penyegelan PDIP dan Izin Dewan Pengawas KPK - Dunia Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kegagalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPP PDIP merupakan salah satu dampak negatif revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam UU KPK terbaru yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, penggeledahan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. "Itu semakin menegaskan bahwa revisi UU KPK memperlemah kerja KPK," kata Donal saat dihubungi pada Ahad, 12 Januari 2020.

Donal mengatakan, penindakan korupsi akan semakin berbelit-belit jika harus menunggu izin dewan pengawas. Sehingga bisa memberikan dampak buruk dalam pengumpulan barang bukti. 

KPK berencana menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020. Penyegelan ini terkait rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu diduga menerima suap dari calon legislatif PDIP asal Sumatera Selatan Harun Masiku untuk meloloskannya menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 11 Desember 2020 bertajuk "Di Bawah Lindungan Tirtayasa", pangkal kasus ini bermula ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan tim hukum partai banteng dengan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
January 12, 2020 at 11:17AM
https://ift.tt/30nYz3r

Gagalnya Penyegelan PDIP dan Izin Dewan Pengawas KPK - Dunia Tempo.co
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gagalnya Penyegelan PDIP dan Izin Dewan Pengawas KPK - Dunia Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.