Search

Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draf Omnibus Law, Ini Kata Gubsu Edy - detikNews

Medan - Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri bisa memecat gubernur bila tidak melaksanakan program strategis nasional. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons positif.

"Saya belum tahu itu. Tetapi, mau dipecat atau tidak dipecat, menteri dalam negeri itu yang mengatur pengelolaan pemerintah," kata Edy kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).


Gubernur Edy menilai ketentuan itu bukan sekadar memecat kepala daerah atau tidak. Menurutnya, hal yang diatur dalam Omnibus Law lebih pada persoalan kesejahteraan rakyat. "Saya tiga kali ikut rapat tentang itu, tidak ada sedikit pun yang negatif yang disampaikan pemerintah. Gunanya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Mempercepat pembangunan di republik ini," jelas Edy.

Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, bila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai secara bertingkat.

Sanksi itu berupa sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga pemecatan.

Simak Juga Video "Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi"

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
January 21, 2020 at 02:22PM
https://ift.tt/2ttLF80

Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draf Omnibus Law, Ini Kata Gubsu Edy - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draf Omnibus Law, Ini Kata Gubsu Edy - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.