JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju. Pelantikan Tito dan menteri lainnya dilakukan pada Rabu (24/10/2019) kemarin.
Jokowi pun sudah memberhentikan Tito sebagai Kepala Polri sehari sebelum pelantikan.
Kepala Negara juga sudah mengajukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Aziz ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri.
Sambil menunggu proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap Idham berjalan di komisi hukum DPR, untuk sementara Wakapolri Komjen Ari Dono menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Desak Presiden Bentuk TGPF Independen
Kepergian Tito dari Korps Bhayangkara meninggalkan satu kasus besar yang sudah terjadi sejak dua setengah tahun lalu, namun belum kunjung terungkap.
Kasus itu tak lain adalah penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Tak Ada Kemajuan
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu, saat baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Tito Berhenti Jadi Kapolri, KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Kasus Novel
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.
Penyidikan kepolisian terhadap kasus ini tak kunjung mengalami kemajuan.
Aktivis antikorupsi sudah sejak lama mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengungkap kasus ini.
TGPF yang independen dinilai diperlukan karena ada dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam penyerangan Novel. Dugaan ini juga pernah disampaikan oleh Novel sendiri.
Baca juga: SBY Punya Munir, Jokowi Punya Novel Baswedan yang Jadi Ujian Sejarah...
Namun Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan bahwa ia masih mempercayakan kasus ini kepada kepolisian yang dipimpin Tito.
Akhirnya, pada 8 Januari 2019, Tito membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasus Novel.
Meski di dalamnya ada sejumlah tokoh masyarakat hingga internal KPK, namun anggota tim ini tetap didominasi oleh kepolisian.
Namun, hingga masa kerjanya habis pada 7 Juli 2019, tim ini tidak juga bisa mengungkap pelaku penyerangan apalagi dalang kasus Novel.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Layangkan Surat ke Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Kapolri lalu kembali membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
Tiga Bulan
Setelah TGPF bentukan Kapolri gagal mengungkap kasus Novel, desakan agar Jokowi membentuk TGPF independen semakin menguat.
Namun, Jokowi menyatakan masih tetap mempercayai kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dapat mengungkap kasus ini.
Pada 19 Juli lalu, Jokowi pun menyatakan memberi tenggat waktu 3 bulan bagi tim teknis bentukan Tito untuk dapat mengungkap kasus Novel.
Baca juga: Tenggat 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Masih Gelap
Batas waktu itu sudah mencapai tenggatnya pada 19 Oktober lalu, atau sehari sebelum Jokowi-Ma'ruf dilantik.
Namun, belum ada perkembangan terbaru terkait kasus Novel dari pihak kepolisian.
Wartawan dua kali bertanya ke Jokowi mengenai tenggat waktu kasus Novel yang sudah habis. Namun, Jokowi tak pernah menjawab.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Terkesan Tertutup
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, harusnya Presiden Jokowi menagih Tito soal penuntasan kasus Novel sebelum menunjuknya sebagai Menteri Dalam Negeri.
"Mestinya Presiden tagih dulu kepada Pak Tito, sebab tiga bulan yang lalu Presiden sudah menugaskan menangkap penyerang Novel. Dan batas waktu tiga bulan itu sudah lewat,” kata Syamsuddin.
Menurut dia, penunjukan Tito sebagai menteri justru mengherankan. Sebab, publik sudah tahu ada pekerjaan yang belum tuntas.
Baca juga: KPK Berharap Tim Teknis Polri Bisa Ungkap Penyerang Novel Baswedan
KPK juga menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan Polri terkait penyerangan terhadap Novel.
"Saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja, mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, Polri sebagai institusi telah diberi waktu tiga bulan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Namun, hingga kini Febri mengaku belum mengetahui hasil dari instruksi Jokowi tersebut.
"Timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh presiden itu," ujar Febri.
Berita teratas - Google Berita
October 24, 2019 at 09:54AM
https://ift.tt/32JSFcW
Tito Karnavian Jadi Mendagri, Apa Kabar Kasus Novel Baswedan? Halaman all - Nasional Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tito Karnavian Jadi Mendagri, Apa Kabar Kasus Novel Baswedan? Halaman all - Nasional Kompas.com"
Post a Comment