Search

Mercedes Benz dan Motor Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diangkut Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita mobil Mercedes Benz dan motor Harley Davidson milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Hendrisman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.

Dua kendaraan mewah yang dibawa dengan mobil towing tersebut sampai ke Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) malam.

Andimas, keponakan Hendrisman Rahim, membenarkan bahwa dua kendaraan mewah itu milik pamannya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah Rumah Tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim

Menurut dia, penggeledahan itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedua kendaraan mewah tersebut datang sekitar pukul 21.00 WIB.

Mobil Mercedes Benz dengan seri E300 tersebut berwarna hitam. Kemudian, motor Harley itu juga memiliki warna yang sama.

Setelah diturunkan dari mobil towing, kedua kendaraan diparkir di halaman parkir Gedung Bundar.

Namun, Kejagung belum memberi pernyataan resmi terkait penyitaan tersebut.

Diberitakan seleumnya, selain kediaman Hendrisman, tim Kejagung juga menggeledah rumah tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menggeledah tiga lokasi.

"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) malam.

Hari menuturkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.

Kendati demikian, ia mengaku belum dapat mengungkapkan barang apa saja yang disita sebab penggeledahan masih berlangsung.

"Nanti apa yang disita besok saya informasikan karena masih proses. Masih didata apakah nanti akan disita penyidik," kata dia.

Salam kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Baca juga: Wapres Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelimanya juga langsung ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Sebanyak 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
January 15, 2020 at 10:52PM
https://ift.tt/2QWz8CD

Mercedes Benz dan Motor Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diangkut Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mercedes Benz dan Motor Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diangkut Kejagung - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.