Search

3 Penyiksa Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka, Polisi Sita Sapu dan HP - Detiknews

Purworejo -

Polisi telah menetapkan tiga siswa penyiksa siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya sapu dan handphone (HP).

"Saat ini yang kita amankan ada pakaian tersangka maupun korban, ada baju celana, rok ada sepatu, sendal termasuk alat yang digunakan ada sapu serta HP," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (13/2/2020).

Ketiga tersangka yang masih di bawah umur yakni TP (16), DF (15), dan UH (15). Kini ketiga tersangka masih diamankan di Polres Purworejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.

"Ya kita kenakan UU Peelindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta," kata Rizal.

Pengakuan para tersangka ke polisi, mereka tega menyiksa korban karena tak terima dilaporkan ke guru. Dalam video berdurasi sekitar 29 detik yang viral di medsos itu, terlihat para tersangka menendang korban dan memukul menggunakan tangan kosong maupun sapu.

"Awalnya tersangka meminta uang terhadap korban, kemudian dilaporkan oleh korban kepada gurunya namun jumlah yang dilaporkan tidak sama. Jadi tersangka meminta uang Rp 2.000 namun korban melapor ke guru mengaku dimintai uang Rp 20.000," urainya.

Video Ramai Video Siswa SMP Purworejo Keroyok Siswi, Polisi Gerak Cepat :

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
February 13, 2020 at 02:48PM
https://ift.tt/3bv3VPv

3 Penyiksa Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka, Polisi Sita Sapu dan HP - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "3 Penyiksa Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka, Polisi Sita Sapu dan HP - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.