TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdaganagan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencabut Indonesia dari daftar negara berkembang.
Hal tersebut menandakan Indonesia ditempatkan Amerika Serikat sebagai negara maju.
Melansir Kontan.co.id, Minggu (23/2/2020), Amerika Serikat (AS) resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang atau Developing and Least-Developed Countries (LGDCs) sejak 10 Februari 2020.
Melansir Business Insider lewat Kompas.com, pemerintah Donald Trump mengeluarkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah negara yang selama ini dianggap mendapatkan perlakuan istimewa.
Pada sektor perdagangan, menyandang status negara berkembang memang menguntungkan.
Hal ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS mendapat bea masuk lebih rendah jika dibandingkan dengan komoditas negara maju.
Aturan memberi perlakuan istimewa pada negara berkembang untuk membantu keluar dari kemiskinan.
Melansir South China Morning Post melalui Kompas.com, tujuan disusutkannya daftar internal negara berkembang untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil.
Menurut USTR, pedoman yang dibuat pada 1988 terkait metodologi negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan sudah usang dan perlu direvisi.
Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah penting kebijakan AS terkait negara-negara berkembang yang sudah berlangsung dua dekade.
Berita teratas - Google Berita
February 23, 2020 at 09:37AM
https://ift.tt/2VfpsGc
Donald Trump Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ini Alasan dan Dampak Bagi RI - Tribunnews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Donald Trump Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ini Alasan dan Dampak Bagi RI - Tribunnews"
Post a Comment