Search

Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka Saat Diingatkan Warga - Tribun Jogja

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) sudah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa Tragedi Susur Sungai Pramuka SMPN 1 Turi. Pembina pramuka berinisial IYA ini dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Berdasarkan kesaksian seorang siswa, terungkap bahwa warga sudah memperingatkan pembina pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi ini. Namun ia menjawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'.

Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai dimakamkan hari Sabtu (22/2/2020) ini di makam Dusun Karanggawang Girikerto, Turi.
Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai dimakamkan hari Sabtu (22/2/2020) ini di makam Dusun Karanggawang Girikerto, Turi. (Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

TRIBUNJOGJA.COM - Peristiwa memilukan terjadi pada kegiatan susur sungai pramuka SMPN 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) lalu. Ratusan siswa hanyut saat melakukan kegiatan susur sungai di Kali Sempor. 10 di antaranya meninggal dunia.

Atas kejadian itu, Polda DIY menetapkan satu orang tersangka berinisial IYA yang merupakan pembina pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi.

Mbah Diro Gendong Siswa dan Hampir Hanyut saat Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi

IYA disebut sebagai inisiator kegiatan susur sungai. Namun saat kegiatan itu berlangsung, IYA justru diketahui meninggalkan lokasi.

'Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian sebagaimana informasi yang dirilis Polda DIY melalui akun twitternya.

Suasana di SMPN 1 Turi Pascatragedi Susur Sungai, Para Siswa Mendapat Pendampingan Psikologis

IYA dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Selain itu, IYA juga dijerat dengan pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terima Kasih, Mas Kodir! Kisah Heroik Penyelamat Puluhan Siswa Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Kesaksian siswa SMPN 1 Turi

Kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Turi diliburkan sementara
Kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Turi diliburkan sementara pada hari Sabtu (TRIBUNJOGJA.COM | Christi Mahatma Wardhani)

Salah seorang korban selamat dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu, Tita Farza Pradita, bercerita tentang peringatan warga setempat terkait kegiatan mereka.

Tita, demikian sapaan gadis itu, mengaku mendengar warga memperingatkan pembina Pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
February 24, 2020 at 01:20PM
https://ift.tt/2TaQxHS

Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka Saat Diingatkan Warga - Tribun Jogja
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka Saat Diingatkan Warga - Tribun Jogja"

Post a Comment

Powered by Blogger.