Muhammad Fatah melakukan operasi kelamin karena kemayu. Fatah lalu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dikabulkan. Fatah menjadi perempuan dan ganti nama Ayluna Putri dengan nama beken Lucinta Luna. Permohonan ganti kelamin ternyata tidak mudah.
Dalam catatan detikcom, Jumat (14/2/2020) berdasarkan informasi Program Karakterisasi Putusan Komisi Yudisial (KY), jika ada proses permohonan ganti kelamin maka Pemohon harus bisa meyakinkan hakim bahwa memang dirinya layak untuk diubah kelaminnya. Tidak sedikit yang ditolak karena tidak bisa meyakinkan hakim.
Contohnya terjadi di Cirebon. Pada 2019 lalu, seorang warga Cirebon sudah mengganti kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Kemudian ia mengajukan permohonan jenis kelamin ke pengadilan.
Dalam putusan Nomor 07/Pdt.P/2019/PN.Cbn, hakim menolak permohonan itu. Hakim menolak dengan alasan kejiwaan (Harry Benjamin Syndrome) sehingga solusinya dengan terapi, bukan ganti kelamin.
Di tempat yang sama, hakim PN Cirebon juga menolak permohonan perempuan yang ingin menjadi laki-laki. Si pemohon mengajukan permohonan jenis kelamin karena merasa trasgender female to male. Penolakan itu diputus lewat penetapan Nomor 100/Pdt.P/2019/PN.Cbn.
Berita teratas - Google Berita
February 14, 2020 at 08:47AM
https://ift.tt/38r1BHd
Lucinta Luna Jadi Wanita, Ini Kasus Ganti Kelamin yang Ditolak-Dikabulkan - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lucinta Luna Jadi Wanita, Ini Kasus Ganti Kelamin yang Ditolak-Dikabulkan - detikNews"
Post a Comment