Search

Setelah Dirazia BNN, Diskotek Golden Crown Ditutup Pemprov DKI - detikNews

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Cucu menyebut ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.

"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu.

Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, dan Venue, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan di Venue hanya satu orang.

Tonton juga video Satpol PP Wanita Siap TutupDiskotik Exotic dan Sense Karaoke:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/dnu)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
February 07, 2020 at 08:27PM
https://ift.tt/2UygpiZ

Setelah Dirazia BNN, Diskotek Golden Crown Ditutup Pemprov DKI - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Setelah Dirazia BNN, Diskotek Golden Crown Ditutup Pemprov DKI - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.