Search

Dugaan Korupsi Jiwasraya, Prediksi Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun hingga 89 Saksi Diperiksa - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung mulai berkembang.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa puluhan saksi. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.

Berikut perkembangan terbaru investigasi kasus tersebut, seperti dihimpun Kompas.com:

1. Prediksi Kerugian Negara Sebesar Rp 13,7 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.

"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Kasus Jiwasraya Terjadi Sejak Era SBY | Jokowi Minta Anies Bersihkan Got dan Keruk Waduk

Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Burhanuddin mengatakan, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).

Misalnya, penempatan 22,4 persen saham senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 95 persen di antaranya ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja buruk. Sementara, sisanya sebesar 5 persen yang diinvestasikan ke perusahaan dengan kinerja baik.

Baca juga: Polri Masih Tunggu Aba-aba Menkeu terkait Penuntasan Kasus Jiwasraya

Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

"Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," katanya.

2. Diambil Alih Kejagung

Perkara terkait Jiwasraya sebenarnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam.

Namun, kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Baca juga: Kejaksaan Agung Targetkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rampung 90 Hari

Penyidik beranggapan, perkara tersebut merupakan perkara besar, menyangkut beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahan reksadana.

"Kita mengembangkan dan menjadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan ada 13 perusahaan reksadana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers yang sama.

3. Bentuk Tim

Untuk mendalami kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pun membentuk tim yang beranggotakan 16 orang.

"Kami telah menyusun tim ada sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani," ujar Adi.

4. Periksa 89 Saksi

Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.

"Kalau jumlahnya orang saja, saya sampaikan, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," tutur Adi.

Baca juga: Mantan Direksi Jiwasraya Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri, Ini Kata Kejagung

Namun, ia enggan merinci identitas maupun latar belakang dari saksi yang diperiksa demi kepentingan penyidikan.

Kejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.

Kendati demikian, belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Baca juga: Jokowi Sebut Jiwasraya Bermasalah, Ternyata Dugaan Rekayasa Harga Saham Sejak 2005

Adi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan identitas tersangka apabila sudah mengantongi alat bukti cukup dan total kerugian negara.

"Kapan kami sampaikan, ada SOP di kami, ketika fakta dan alat bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," ucap Adi.

5. Target 90 Hari

Ketika ditanya mengenai target Kejagung untuk mengungkap perkara itu, Adi menjawab bahwa penyidik memiliki waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menginvestigasi.

"Kami berpedoman pada SOP, SOP kami tahap pertama ini kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," ungkap Adi.

Burhanuddin pun menambahkan, kelanjutan proses investigasi akan ditentukan di kemudian hari sesuai perkembangan kasus tersebut.

"Soal nanti berkembang, itu lain lagi," tutur Burhanuddin.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 19, 2019 at 07:37AM
https://ift.tt/2s0pDJ5

Dugaan Korupsi Jiwasraya, Prediksi Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun hingga 89 Saksi Diperiksa - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dugaan Korupsi Jiwasraya, Prediksi Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun hingga 89 Saksi Diperiksa - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.