Search

Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com- Seorang Ibu, M menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala, Makassar pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019).

DA (8) ditampar gara-gara gagang sapu ijuknya pernah tidak sengaja mengenai kepala anak M.

Peristiwa itu terjadi saat DA menyapu ruangan kelas beberapa hari lalu.

Buntut kejadian tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan menangkapnya. Berikut fakta yang dihimpun oleh Kompas.com:

Baca juga: Viral Diduga Bom Rakitan Palsu di Sulsel Dibuat oleh Pelajar SMP, Ini Faktanya

Sapu ijuk mengenai anak M

Ilustrasi SapuReaders Digest Ilustrasi Sapu

20 Desember 2019 lalu, DA tengah menyapu ruangan kelasnya dengan sapu ijuk.

Tanpa sengaja, gagang sapunya mengenai kepala anak M. Menurut M, kepala anaknya itu terluka.

Tak bisa menahan emosi, M menghampiri DA saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) di SD Sipala Makassar.

M kemudian menampar DA sebanyak dua kali pada bagian wajah.

Baca juga: Viral Cerita Sinta, Lumpuh 3 Bulan Gara-gara Bercanda Tarik Kursi

Video tampar DA viral

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral

Video 30 detik berisi rekaman M menampar DA viral.

Dalam video tersebut tampak DA duduk di kursi sembari menangis usai menerima tamparan.

Tak hanya menampar, M juga memarahi DA.

Meskipun DA telah menjelaskan kejadian dirinya dan anak M sambil menangis, M tak berhenti memarahi DA.

Kejadian penamparan juga disaksikan sejumlah orangtua murid. Beberapa di antaranya menegur perbuatan M.

Ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Sehari berselang, polisi menangkap M di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Saat ditangkap, M mengakui telah menampar DA hingga anak perempuan itu mengalami luka di bawah mata kirinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko

M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor David Oliver Purba)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 30, 2019 at 06:15AM
https://ift.tt/35drcBa

Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.