Search

2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan - detikNews

Jakarta - Dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2019).


Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi. Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.
"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," tutur Argo.

Simak Video "Berbaju Tahanan, Ini Tampang Dua Pelaku Penyiraman Novel Baswedan"

[Gambas:Video 20detik]

(fas/gbr)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 29, 2019 at 10:59AM
https://ift.tt/357i6FY

2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.