Tirto memperkirakan harga 10 merek rokok, setelah kenaikan tarif cukai resmi diberlakukan besok, 1 Januari 2020.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 itu akan mengerek tarif cukai untuk 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya.
Keempat jenis itu antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II; Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II; Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II; serta Sigaret Kretek Tangna Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Tirto melakukan survei harga dan menghitung asumsi kenaikan untuk sepuluh merek rokok dari puluhan (bahkan ratusan) merek yang beredar di pasar dalam negeri.
Beberapa merek itu menjadi favorit bagi masyarakat dengan sejarah dan ceritanya masing masing.
1. Djarum Super
Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin golongan I ini diproduksi oleh PT Djarum dan dijual dengan kemasan berisi 12 dan 16 batang per bungkusnya.
Saat ini, harga rokok Djarum Super dengan isi 12 batang dibanderol Rp15.500. Tiap batang rokok sigaret dikenakan cukai SKM golongan I (Rp590/btg). Artinya, harga eceran Djarum Super tanpa cukai sebesar Rp8.420.
Dengan tarif cukai baru SKM golongan I sebesar Rp740/btg, harga satu bungkus rokok Djarum Super berisi 12 batang bisa mencapai Rp17.300.
Namun, jika mengacu pada ketentuan Harga Jual Eceran (HJE) yang tak boleh lebih rendah dari Rp1.700 per batang, maka harga tersebut kemungkinan akan naik menjadi sekitar Rp20.400.
Sementara jika margin keuntungan yang diambil peritel berkisar Rp1.500-Rp2.000, maka harga jual sebungkus Djarum Super isi 12 batang akan berkisar Rp21.900-22.400.
2. Gudang Garam International
Merek rokok ini memiliki beragam sebutan mulai dari Garpit, Filter, hingga GP. Ada pula yang menyebutnya gudang garam. Sebelum kenaikan cukai berlaku, harga rokok yang diproduksi PT Gudang Garam Tbk, ini dibandrol Rp15.850/12 batang dengan cukai Rp590/batang (jenis SKM).
Dengan asumsi harga jual tanpa cukai sebesar Rp8.770, maka harga eceran Gudang Garam Internasional per bungkus bisa mencapai Rp17.650 setelah kenaikan cukai.
Namun, lagi-lagi, karena harganya tak boleh di bawah batas HJE terendah, maka harga jual sebungkusnya menjadi Rp20.400. Sementara di warung-warung, harga jualnya akan naik menjadi Rp21.900 hingga Rp22.400.
3. Sampoerna A-Mild
Rokok jenis SKM ini jdiproduksi PT HM Sampoerna Tbk, ini dijual dalam kemasan berisi 12 batang dan 16 batang per bungkus dan jadi salah satu rokok paling laris di kalangan anak muda.
Saat ini, harga eceran terendah Sampoerna Mild Rp21.650 dengan isi 16 batang, sementara cukainya ditetapkan Rp590/batang (SKM).
Setelah kenaikan cukai dan HJE dibatasi Rp1.700 per batang, harga eceran per bungkus rokok merek ini sebesar Rp27.200. Dengan demikian, harga jual ritelnya bisa mencapai Rp28.700 29.200.
4. LA Lights
Rokok yang diluncurkan pada tahun 1996 dijual dengan harga perbungkus Rp18.700, bersisi 16 batang. Karena masuk ke dalam jenis SKM, tiap batang rokok merek ini dikenakan cukai Rp590.
Dengan kenaikan cukai menjadi Rp740, maka harga eceran rokok merek LA light akan terkerek menjadi Rp21.100 perbungkusnya. Sementara jika mengikuti ketentuan HJE terendah, harga minimal satu bungkus LA Lights menjadi Rp27.200.
Dengan demikian, harga rokok yang diproduksi PT Djarum ini akan dibandrol Rp28.700-29.200 di warung atau toko-toko ritel lainnya.
5. Surya 12
Anda mungkin tak asing dengan selogan "selera pemberani" pada iklan rokok ini. Diproduksi oleh PT Gudang Gara, harga jual rokok ini dibandrol Rp13.900 untuk kemasan berisi 12 batang.
Karena berjenis SKM, saat ini ia dikenakan tarif cukai Rp590 per batang dan itu artinya harga asli rokok ini (tanpa cukai) hanya Rp6.820 per bungkus.
Setelah kenaikan tarif cukai, harga eceran rokok ini bisa dibandrol Rp15.700, sementara dengan ketentuan HJE terendah yang baru, maka harga per bungkus rokok ini bisa mencapai Rp20.400 per bungkus.
Harga jualnya di warung-warung bisa di kisaran Rp21.900-22.400.
6. Marlboro Merah
Harga eceran Marlboro Merah terndah saat ini dijual Rp24.000 per bungkus, dengan isi 20 batang. Rokok yang diproduksi PT Philip Morris Indonesia masuk ke dalam golongan I jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tariff cukai Rp625 batang.
Artinya, harga asli rokok ini (tanpa cukai) adalah Rp11.500 per bungkus.
Dengan kenaikan tarif cukai menjadi Rp740 per batang, maka harga rokok ini diperkirakan akan mencapai Rp27.300. Namun, karena ketentuan HJE jenis SPM golongan satu tak boleh di bawah Rp1.790, maka harga per bungkusnya (isi 20 batang) bisa terkerek menjadi Rp35.800
Sementara harga jualnya di warung-warung bisa mencapai Rp37.300-37.800.
7. Surya Pro Mild
Merek rokok yang diproduksi PT Gudang Garam ini memiliki nama resmi Surya PROfessional. Dibandrol seharga Rp17.925 dengan isi 16 batang, rokok ini jadi primadona karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang rokok mild lainnya.
Masuk ke dalam jenis SKM golongan I, rokok Surya Pro Mild dikenakan tarif cukai Rp590/batang. Dengan demikian, harga eceran rokok ini (tanpa cukai) dibandrol Rp8.485 per bungkusnya.
Setelah kenaikan cukai, Surya pro mild diperkirakan naik menjadi Rp20.325. Jika dijual dengan HJE terendah Rp1.700 per batang, harga per bungkus Surya Pro Mild mencapai Rp27.200, dengan harga jual di warung mencapai kisaran Rp28.700-29.200.
8. Gudang Garam Signature
Dengan harga murah, rokok yang diluncurkan pada tahun 2013 ini biasanya dikonsumsi konsumen yang berpindah dari Gudang Garam Internasional.
Saat ini, harga eceran rokok Gudang Garam Signature dibandrol Rp13.450 sebungkus berisi 12 batang. Karena berjenis SKM, ia dikenakan tarif cukai Rp590 per batang.
Dengan demikian, harga rokok ini sebenarnya hanya Rp6.370 per bungkusnya.
Setelah kenaikan cukai, harga eceran terendah rokok ini akan mencapai Rp15.250 per bungkus, sementara dengan ketentuan HJE terendah yang baru, sebungkus Gudang Garam Signature di kisaran Rp20.400. Adapun harga jualnya di toko-toko atau warung di kisaran Rp21.900-22.400.
9. Magnum Mild
Dji Sam Soe Magnum Mild yang diluncurkan Mei 2017 merupakan versi terbaru dari Dji Sam Soe Magnum Blue yang diluncurkan April 2014. Rokok ini masuk ke dalam jenis SKM golongan I dengan tarif cukai Rp590/per batang.
Saat ini, harga eceran terendah untuk satu bungkus Magnum Mild dibandrol Rp17.925 dengan isi 16 batang. Artinya, harga jual tanpa cukai rokok Magnum Mild per bungkusnya hanya sebesar Rp8.485.
Setelah tarif cukai naik, harga eceran per bungkus rokok Magnum Mild bisa mencapai Rp20.325. Dengan HJE terendah Rp1.700 per batang, maka per bungkus rokok Magnum Mild mencapai Rp27.200.
Sementara harga jualnya di toko-toko berada di kisaran Rp28.700-29.200.
10. Camel
Camel adalah salah satu rokok putih mesin keluaran Japan Tobacco International (JTI) yang ada di Indonesia. Produk utama Camel awalnya merupakan sigaret putih tanpa filter, tapi seiring perkembangan zaman, rokok jenis tersebut digantikan oleh sigaret putih filter.
Saat ini, harga eceran rokok Camel mencapai Rp20.600 perbungkus dengan isi 20 batang. Masuk ke dalam jenis SPM golongan II, Camel dikenakan tarif cukai Rp370/batang. Dengan demikian harga rokok ini (tanpa cukai) sekitar Rp13.200 per bungkus.
Setelah kenaikan cukai, menjadi Rp485 per batang, maka harga eceran merek ini akan mencapai Rp22.900 per bungkus.
Dengan ketentuan HJE SPM golongan II lebih dari Rp1.485, harga jualnya bisa mencapai Rp29.700 per bungkus.
Sementara harga jual di toko-toko bisa mencapai Rp31.200-31.700.
Berita teratas - Google Berita
December 31, 2019 at 02:08PM
https://ift.tt/36gJen6
Perkiraan Harga 10 Merek Rokok Setelah Kenaikan Cukai Resmi Berlaku - tirto.id
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perkiraan Harga 10 Merek Rokok Setelah Kenaikan Cukai Resmi Berlaku - tirto.id"
Post a Comment