JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menanggapi kritik terhadap penanganan kasus, terutama pasal yang digunakan kepada kedua tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi.
"Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja. Silakan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," ujar Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Kedua tersangka merupakan anggota kepolisian aktif berinisial RM dan RB.
Baca juga: Dua Penyerang Novel Baswedan Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Sementara, Pasal 351 ayat (2) mengatakan, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Baca juga: Telepon Genggam Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperiksa
Argo mengatakan bahwa kedua pelaku terancam lima tahun penjara.
"Lima tahun ancamannya," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Novel sendiri menilai Pasal 170 KUHP yang diterapkan kepada kedua tersangka dirasa janggal.
"(Pasal) 170 itu contohnya begini, kalau ada orang diserang dengan beberapa orang, yang orang-orang ini melakukan semua. Saya itu diserang oleh dua orang yang boncengan sepeda motor dan yang menyerang satu (orang). Jadi saya bisa katakan (Pasal) 170 itu sangat tidak pas, salah," kata Novel seperti dikutip dari KompasTV, Selasa.
Berita teratas - Google Berita
December 31, 2019 at 05:16PM
https://ift.tt/35fQpKV
Pasal kepada Kedua Penyerang Novel Baswedan Dipermasalahkan, Ini Kata Polri - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasal kepada Kedua Penyerang Novel Baswedan Dipermasalahkan, Ini Kata Polri - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment