Search

Pasal Pengeroyokan ke Penyerang Novel Dikritik, Polri: Biar Penyidik Bekerja - detikNews

Jakarta - Sejumlah pihak mengkritik penerapan Pasal 170 KUHP yang disangkakan kepada 2 penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menjawab kritik itu, Polri mengatakan penyidik tak bisa diintervensi.

"Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja, silakan penyidik membuktikan dari pada kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Porli, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).


Argo menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari kedua tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi terkait kasus ini. "Gunanya dilakukan penahanan apa itu 20 hari ke depan adalah untuk menggali mencari jawaban dari pada tersangka, jadi kita bisa nanti bisa melihat maupun nanti kita bisa merangkai peristiwa yang terjadi yang, jadi kita tetap menggali semuanya kalau memang nanti ada perkembangan saksi yang lain perlu diperiksa, akan kita periksa," ucapnya.

Simak Video "Penyerang Novel Diciduk, Jokowi Minta Jangan Ada Spekulasi Liar"


Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 31, 2019 at 02:32PM
https://ift.tt/2QChFho

Pasal Pengeroyokan ke Penyerang Novel Dikritik, Polri: Biar Penyidik Bekerja - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pasal Pengeroyokan ke Penyerang Novel Dikritik, Polri: Biar Penyidik Bekerja - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.