TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta polisi tak berhenti pada penangkapan dua polisi aktif yang disangka menyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Mereka meminta kepolisian juga memburu otak di balik serangan ini yang ditengarai perwira kepolisian berpangkat jenderal.
"Polisi harus mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain dalam kasus ini." Anggota tim advokasi, Yati Andriati menyampaikannya melalui keterangan tertulis Jumat, 27 Desember 2019.
Dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman ini pernah disampaikan sendiri oleh Novel. Novel berkisah, dua penyelidik kepolisian mendatangi rumah dia di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak lama setelah ia kembali dari Singapura pada 22 Februari 2018. Kata Novel, mereka berniat menggali keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dalam peristiwa teror pada subuh hari 11 April 2017.
Rencana itu batal lantaran pemeriksaan itu lagi-lagi menanyakan soal keterlibatan jenderal. Novel tak menggubrisnya. "Kalau saya jawab, apa kamu berani nangkep, saya yakin enggak," kata Novel saat ditemui Tempo, Jumat, 6 April 2018.
Novel juga pernah mengaku telah mengumpulkan semua informasi yang menguatkan dugaan keterlibatan seorang jenderal polisi dalam upaya pengaburan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Seorang perwira tinggi yang masih aktif di Markas Besar Kepolisian RI tersebut juga disinyalir punya andil dalam serangkaian teror terhadap penyidik KPK lainnya beberapa tahun terakhir. “Bukti ini ada. Bukan bohongan. Saya siap memberikan semuanya, sekali lagi, semuanya, kepada tim pencari fakta seandainya nanti terbentuk,” kata Novel, 2 Agustus 2017.
Nama jenderal juga muncul dalam laporan investigasi Koalisi Masyarat Sipil Antikorupsi. Anggota koalisi, Alghiffari Aqsa, mengatakan ada lebih dari satu nama jenderal dalam laporan hasil investigasi itu. "Ada nama-nama jenderal yang kami cantumkan, yang kami temukan dalam investigasi," kata dia saat peringatan 700 hari teror Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Laporan investigasi itu sudah diserahkan ke KPK pada 15 Januari 2019. Dalam laporannya, koalisi menyatakan rangkaian teror terhadap Novel Baswedan bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Tindakan itu masuk kategori upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan karenanya bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita teratas - Google Berita
December 28, 2019 at 07:46AM
https://ift.tt/39t59tw
Begini Jenderal Polisi Disebut dalam Kasus Novel Baswedan - Cek Fakta Tempo
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Jenderal Polisi Disebut dalam Kasus Novel Baswedan - Cek Fakta Tempo"
Post a Comment