JAKARTA, KOMPAS.com- Oknum aparatur sipil negara ( ASN) berinisial TP terbukti positif mengkonsumsi narkoba saat mengendarai mobil dan menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.
Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku. Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara. Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Pahami Beda Sanksi Kecelakaan Karena Mengantuk dan Mabuk
"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ucap Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Sonora.id, Minggu (29/12/2019).
Seperti diketahui, akibat kecelakaan tersebut sejumlah korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan. Kemudian, seorang pria berinisial HIS mengalami luka di bagian pinggang berupa memar.
Baca juga: ASN Tersangka Penabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Positif Narkoba
Sedangkan empat korban lainnya yang masih berstatus pelajar, yaitu HF, RZ, GR, dan KA, juga menderita luka.
Berita teratas - Google Berita
December 29, 2019 at 06:24PM
https://ift.tt/2ZAif3n
PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"
Post a Comment