Search

Jam Kerja di Bawah 40 Jam, Upah Per Jam Segera Diberlakukan - Bisnis.com

Bisnis.com, BOGOR — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu. Namun, bagi pekerja dengan jam kerja 40 jam per minggu, Ida menyebut ketentuan pengupahan berlaku seperti biasanya.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” jelasnya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Ida mengungkapkan ketentuan itu akan dimuat dalam klaster ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun, beberapa pokok bahasan ketenagakerjaan dalam regulasi tersebut antara lain masalah upah minimum dan pesangon karyawan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menginginkan seluruh pembahasan klaster dalam RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan rampung pada Januari 2020 sehingga dapat diserahkan ke DPR secepatnya.

“Prosesnya dengan DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] akan dibahas di dalam masa sidang baru. Termasuk pengetokan daripada prolegnas yang prioritas di tahun 2020 dan ini masih akan dibahas di masa sidang pertama,” tambahnya.

Secara substantif, terdapat 11 klaster yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja antara lain perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 27, 2019 at 01:29PM
https://ift.tt/2EZhrM0

Jam Kerja di Bawah 40 Jam, Upah Per Jam Segera Diberlakukan - Bisnis.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jam Kerja di Bawah 40 Jam, Upah Per Jam Segera Diberlakukan - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.