
"Ditahan. Ditahan 20 hari perpanjangan 40 hari," kata Kasat Reskrim Porles Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama mengatakan HA dijerat pasal berlapis. Menurut Bastoni, insiden persekusi itu berawal dari senggolan motor di jalan. "Pelaku kita kenakan Pasal 310, 311, 335 KUHP juga UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Bastoni dalam rilis perkara di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (12/12).
Berita teratas - Google Berita
December 12, 2019 at 11:30PM
https://ift.tt/2qNV34X
Polisi Tahan Pelaku Persekusi yang Cap 'Kafir' ke Anggota Banser - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tahan Pelaku Persekusi yang Cap 'Kafir' ke Anggota Banser - detikNews"
Post a Comment