Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jumlah jam kerja per minggu masih mengacu sebanyak 40 jam maksimal. Selain itu, sistem pengupahan baru nantinya memakai prinsip fleksibelitas waktu kerja bagi para pekerja.
"Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur," kata Ida di Istana, Jumat (27/12).
Ida mengatakan meski upah di hitung per jam dan fleksibel, tapi pembayaran upah kepada pekerja tetap dibayarkan setiap bulan.
"Ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu," katanya.
Ia menambahkan ide sistem pengupahan dengan pendekatan fleksibelitas waktu ternyata banyak dibutuhkan oleh banyak pekerja tertentu.
"Karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja tempat lain," katanya.
Namun, pemerintah saat ini masih mencari formula sistem pengupahan, antara lain soal besarannya dan skema lainnya.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara yang menerapkan 40 jam kerja dalam seminggu atau 5 hari kerja.
Ketentuan tersebut tertuang di UU Nomor 13 tahun 2003. Jika dibandingkan dengan negara tetangga di ASEAN jam kerja Indonesia memang termasuk yang rendah.
(hoi/hoi)
Berita teratas - Google Berita
December 27, 2019 at 11:50AM
https://ift.tt/2Mwg3Vu
Bocor! Sistem Upah Baru Dihitung Per Jam, Dibayar Bulanan - CNBC Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bocor! Sistem Upah Baru Dihitung Per Jam, Dibayar Bulanan - CNBC Indonesia"
Post a Comment