JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai munculnya narasi positif terhadap lima Dewan Pengawas KPK bisa menjadi jebakan bagi masyarakat.
Sebab, persoalan sebenarnya bukan pada Dewan Pengawas KPK itu.
"Dewan Pengawas itu orangnya sangat integritas, sangat baik, dan sebagainya. Tetapi narasi baik ini bisa jadi jebakan batman bagi kita, karena persoalannya bukan orangnya, tetapi lebih kepada sistemnya (KPK)," ujar Fickar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Fickar berpandangan posisi Dewan Pengawas KPK bukanlah penegak hukum. Dewan Pengawas KPK tidak diberikan status sebagai penyidik maupun penuntut sebagaimana komisioner KPK sebelumnya.
Baca juga: Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik, Perppu Jokowi Tetap Ditunggu...
Dengan demikian, bagian yang paling berkuasa di KPK saat ini tetap penyidik dan penuntut mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, status penyidik dan penuntut pada tubuh komisioner telah luntur.
"Jadi sekarang sebenarnya yang paling berkuasa di KPK adalah penyidik dan penuntut karena dialah sesungguhnya penegak hukum," kata Fickar.
Dia menyebut sistem KPK yang tercipta sekarang ini buah dari perubahan Undang-Undang yang bersifat pragmagtis.
Fickar mengatakan, KPK saat ini tidak diberi kewenangan yudisial dalam mengawasi lembaga.
Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi ketika UU hasil revisi belum diberlakukan, seperti tidak adanya izin pengawasan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Profil 5 Anggota Dewan Pengawas KPK
"Dulu KPK kenapa pengawasan tidak ada izinnya? Karena diizinkan oleh komisionernya, komisionernya kedudukannya sebagai penyidik dan penuntut jadi masih taat azas. Artinya masih aparat hukum juga yang memberikan kewenangan," ungkap Fickar.
Fickar mengatakan, perubahan sistem ini karena KPK dinilai telah menjadi musuh bersama para penguasa. Itu terjadi karena selama perjalanannya KPK dianggap membuat gaduh lantaran banyaknya kasus yang ditangani.
"KPK disenangi rakyat tapi juga menjadi musuh bersama oleh kekuasaan ini. Itulah sebenarnya yang terjadi, ada semacam kesepakatan, dalam tanda kutip, dalam melemahkan KPK," kata dia.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca juga: Tumpak Tanggapi Skeptisme Publik untuk Memotivasi Dewan Pengawas KPK
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean. Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Berita teratas - Google Berita
December 21, 2019 at 03:05PM
https://ift.tt/2Q6t6Od
Narasi Positif Dewan Pengawas KPK Dinilai Bisa Jadi 'Jebakan Batman' - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Narasi Positif Dewan Pengawas KPK Dinilai Bisa Jadi 'Jebakan Batman' - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment