Seperti dilansir AFP dan New York Times, Kamis (19/12/2019), voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat.
Voting pemakzulan oleh DPR AS ini digelar pada Rabu (18/12) malam setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump. "Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.
Voting digelar dua kali, dengan voting pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.
Usai voting untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.
Tonton juga video Trump Disebut Tekan Ukraina Selidiki Biden di Sidang Pemakzulan:
Berita teratas - Google Berita
December 19, 2019 at 09:08AM
https://ift.tt/35xE4CW
Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR AS - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR AS - detikNews"
Post a Comment