Search

Firli soal Status Alih Pegawai KPK Jadi ASN: Itu Amanat UU - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung status alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 2019 tentang KPK hasil revisi.

"Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan itu tak perlu diragukan," ujar Firli saat memberikan sambutan dalam serah terima jabatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firli menekankan aturan yang membawahi itu harus berupa pengalihan status bukan pengangkatan. Pasalnya jika aturan itu menyebutkan tentang pengangkatan, akan ada pemahaman yang berbeda bagi pegawai KPK.


Misalnya, kata dia, dalam UU ASN mengatur pengangkatan ASN maksimal berusia 35 tahun. Aturan ini akan menyulitkan pegawai KPK yang berumur lebih dari 35 tahun. "Jadi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK mejadi ASN," katanya.

Jenderal bintang tiga itu juga menyinggung persoalan gaji yang akan diterima pegawai KPK bila beralih menjadi ASN. Ia mengaku telah menyampaikan pada presiden termasuk dewan pengawas agar tak ada perubahan gaji terhadap pegawai KPK yang menjadi ASN. Firli juga meminta agar pegawai KPK yang alih status mendapat tunjangan risiko.

"Kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan, kalau gaji (tidak naik) akan terjadi kekacauan," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
Firli sempat berseloroh meminta para pegawai bertepuk tangan atas pernyataannya itu.

"Kok enggak ada yang tepuk tangan ini?" ucapnya.

"Saya tidak bisa janji tapi saya sampaikan ke Pak Menpan-RB, dan beliau welcome," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya melantik pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, siang ini.

Pimpinan KPK terpilih yang dilantik yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Selain melantik pimpinan, Jokowi juga langsung melantik Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris. (psp/osc)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 21, 2019 at 05:06AM
https://ift.tt/35I4SRa

Firli soal Status Alih Pegawai KPK Jadi ASN: Itu Amanat UU - CNN Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Firli soal Status Alih Pegawai KPK Jadi ASN: Itu Amanat UU - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.