Search

ICJR: Ada Putusan MK, Junimart Tak Bisa Laporkan Rocky Gerung - Cek Fakta Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat rencana politikus PDIP Junimart Girsang melaporkan akademikus, Rocky Gerung, tidak memiliki landasan hukum. 

"Enggak bisa dilaporkan. Sudah enggak ada pasalnya," kata Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2019.

Sebelumnya, Junimart mengancam akan melaporkan Rocky ke polisi karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ancaman itu ia lontarkan saat acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa, 3 Desember 2019 malam. Dalam diskusi tersebut Rocky menyebut Presiden tidak paham Pancasila. 

Erasmus mengatakan bila presiden memang merasa terhina, maka ia sendiri yang harus melaporkan Rocky dengan pasal penghinaan individu yaitu 310, 311, atau 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Putusan MK begitu. Deliknya harus aduan kalau merasa terhina, yang artinya harus individual," kata dia.

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden yaitu 134, 136, dan 137 KUHP karena tidak sesuai dengan konstitusi. Salah satunya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 05, 2019 at 08:42AM
https://ift.tt/2r67KIA

ICJR: Ada Putusan MK, Junimart Tak Bisa Laporkan Rocky Gerung - Cek Fakta Tempo
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "ICJR: Ada Putusan MK, Junimart Tak Bisa Laporkan Rocky Gerung - Cek Fakta Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.