Penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.
Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). Aturan ini berlaku satu bulan dari sekarang.
Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%). Dengan kata lain, beli barang dari toko online seperti Shopee Cs di atas US$ 3 maka dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh.
Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen.
Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China.
Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu:
- Bea Masuk untuk tas 15% - 20%
- Sepatu 25% - 30%
- Produk tekstil 15% - 25%.
- PPN 10%
- PPh 7,5% - 10%
Alasan di Balik Aturan Baru Ini (NEXT)
Berita teratas - Google Berita
December 24, 2019 at 06:31AM
https://ift.tt/34T5qSM
Ini Hitungan Terbaru Pajak & Bea Impor Barang via Shopee Cs - CNBC Indonesia
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Hitungan Terbaru Pajak & Bea Impor Barang via Shopee Cs - CNBC Indonesia"
Post a Comment