Search

Ini Mobil Mewah dan Moge Selundupan yang Berhasil Digagalkan - Detikcom

Jakarta - Pemerintah berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan mewah ke Indonesia. Selasa (17/12/2019) kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu bersama Polri, TNI dan Kejaksaan Agung menggagalkan penyelundupan kendaraan mewah.

Totalnya, sejak 2016 hingga 2019 ada tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Selama 4 tahun terakhir, ada 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah dari berbagai merek yang berhasil diamankan Bea Cukai Tanjung Priok. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp 48 miliar.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan disebutkan, pada tahun 2016 ada tiga unit mobil mewah selundupan yang berhasil digagalkan. Ketiga mobil mewah selundupan itu antara lain Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo. Total perkiraan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 17,8 miliar. Ketiga mobil mewah itu diselundupkan oleh PT TSP yang memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.
Ini Mobil Mewah dan Moge Selundupan yang Berhasil DigagalkanFoto: Pradita Utama

Setahun kemudian, pada 2017 dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA berhasil digagalkan. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley-Davidson dari Singapura, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Padahal, barang-barang tersebut diberitahukan sebagai telescopic ladder pada dokumen manifest tertanggal 15 November 2017. Adapun potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar.

Di tahun yang sama, PT TNA kedapatan mengimpor 13 unit motor BMW berbagai tipe dan satu unit motor Ducati secara ilegal. Nilai barangnya mencapai Rp 1,7 miliar. Untuk menyelundupkan motor ilegal tersebut, PT TNA hanya melaporkan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 18, 2019 at 08:32AM
https://ift.tt/2PZJKiD

Ini Mobil Mewah dan Moge Selundupan yang Berhasil Digagalkan - Detikcom
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Mobil Mewah dan Moge Selundupan yang Berhasil Digagalkan - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.