JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah, telah merilis hasil seleksi administrasi CPNS 2019. Bagi yang lolos seleksi, bisa melangkah ke tahap selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kendati begitu, sebagai syarat untuk mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal.
"Waktunya ( cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung 12-16 Desember 2019.
Baca juga: Ini Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Kemudian untuk masa sanggah berlangsung selama 16-26 Desember 2019. Sementara pelaksanaan SKD sendiri baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.
Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.
Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
Berita teratas - Google Berita
December 17, 2019 at 01:00PM
https://ift.tt/2RWJWBE
Kapan Pelamar CPNS 2019 Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian? - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapan Pelamar CPNS 2019 Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment