Seperti dilansir AFP, Jumat (20/12/2019), Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS dalam voting pada Rabu (18/12) malam waktu setempat. Dia dimakzulkan atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
Dua dakwaan pemakzulan itu dijeratkan setelah DPR AS menyelidiki laporan seorang whistleblower soal percakapan telepon antara Trump dan Zelensky di mana Trump dituduh menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden yang berpotensi menjadi penantang utama dalam pilpres 2020.
Dakwaan pertama soal penyalahgunaan kekuasaan, menyatakan Trump 'secara korup' meminta Ukraina untuk menyelidiki rival-rival politiknya. Trump dituduh menggunakan bantuan keamanan AS nyaris US$ 400 juta dan potensi pertemuan di Gedung Putih dengan Zelensky sebagai 'umpan' untuk mendorong Ukraina mengumumkan secara publik penyelidikan terhadap Biden, juga terhadap teori yang menyebut Ukraina, bukan Rusia, yang mencampuri pilpres 2016 lalu.
Dakwaan kedua soal menghalangi Kongres AS, menyatakan Trump telah mengarahkan perlawanan terhadap kemampuan DPR AS untuk melakukan pengawasan hukum. Trump dituduh menentang dan menghalangi upaya DPR AS untuk menyelidiki skandal Ukraina tersebut.
Putin soal Pemakzulan Trump: Ini Pertarungan Politik:
Berita teratas - Google Berita
December 20, 2019 at 02:25PM
https://ift.tt/36Q2Nmi
Trump Dimakzulkan karena Skandal Presiden Zelensky, Apa Kata Ukraina? - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Trump Dimakzulkan karena Skandal Presiden Zelensky, Apa Kata Ukraina? - detikNews"
Post a Comment