Berdasarkan KBBI, arti makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sedangkan pemakzulan atau impeachment berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Artinya, Presiden Donald Trump akan diturunkan jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat.
Dilansir AFP dan New York Times, dua dakwaan yang menyebabkan Presiden Donald Trump dimakzulkan adalah penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
"Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Ketua DPR AS Nancy Pelosi saat membuka perdebatan.
Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini, artinya Presiden Donald Trump resmi menjadi Presiden AS ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Hanya, masih ada beberapa tahapan dalam proses pemakzulan. Nantinya dua dakwaan pemakzulan akan dibawa ke Senat AS untuk disidangkan. Butuh sedikitnya dua pertiga suara dukungan di senat AS.
Jika Demokrat (partai oposisi) mendominasi DPR AS, Republikan mendominasi Senat AS. Senator Republikan yang mendominasi Senat AS diperkirakan akan membebaskan Donald Trump dari seluruh dugaan dalam persidangan. Artinya, kecil kemungkinan Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dari jabatan Presiden AS.
Donald Trump Dimakzulkan, #ImpeachmentDay Puncaki Trending Topic:
Berita teratas - Google Berita
December 19, 2019 at 12:44PM
https://ift.tt/2Ezwwng
Apa Itu Pemakzulan atau Impeachment yang Kini Dialami Donald Trump? - detikNews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apa Itu Pemakzulan atau Impeachment yang Kini Dialami Donald Trump? - detikNews"
Post a Comment