
Antam kemudian memberikan foto surat penangkapan Jafar. Dalam surat tersebut, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Keamanan Negara atau Makar.
Berita teratas - Google Berita
December 06, 2019 at 04:57AM
https://ift.tt/2Ytig8Y
Fakta-fakta Penangkapan Jafar Shodik, Penghina Wapres Ma’ruf Amin - kumparan.com - kumparan.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta-fakta Penangkapan Jafar Shodik, Penghina Wapres Ma’ruf Amin - kumparan.com - kumparan.com"
Post a Comment