Search

Polisi Cabut Izin Kepemilikan Senjata Api Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol di Kemang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 milik pengemudi Lamborghini berinisial AM yang menodongkan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AM mengantongi izin kepemilikan senjata api yang dimilikinya sejak tahun 2019.

AM juga diketahui bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).

"Senjata akan kami cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol pada Dua Pelajar di Kemang

Yusri mengungkapkan, kepada polisi, AM mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.

"Memang aturannya ada, ada kartu perbakin, izinnya (kepemilikan senjata api) ada. Kepentingannya (memiliki senjata api) untuk bela diri dalam kartu," ungkap Yusri.

Selain mencabut izin kepemilikan senjata api, polisi juga menyita mobil Lamborghini tipe Gallardo milik AM.

"Disita sekarang ini mobilnya," kata Yusri.

Baca juga: Pengemudi Lamborghini Todong Pelajar karena Ucapan Wah, Mobil Bos Nih

Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).

Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.

Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan srbuah kalimat "Wah, mobil bos nih!".

AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.

Baca juga: Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol Positif Gunakan Ganja

Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.

Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil. AM pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita
December 24, 2019 at 03:20PM
https://ift.tt/2EM4Z28

Polisi Cabut Izin Kepemilikan Senjata Api Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol di Kemang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Cabut Izin Kepemilikan Senjata Api Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol di Kemang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.