
"Semua dilakukan secara profesional, tidak ada kriminalisasi ulama," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) malam.
Argo menyebut polisi mengantongi cukup alat bukti untuk menersangkakan Jafar Shodiq. Argo menyebutkan alat bukti yang dimaksudnya adalah laporan polisi, keterangan saksi dan video ceramah."Minimal dua alat bukti (untuk menersangkakan). (Alat bukti) Laporan, keterangan saksi, video ceramah," ujar Argo.
Berita teratas - Google Berita
December 06, 2019 at 08:53AM
https://ift.tt/33R7IkP
Polri: Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Jafar Shodiq - Detiknews
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri: Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Jafar Shodiq - Detiknews"
Post a Comment