JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelapor aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid berharap Ratna tidak mengulangi kesalahan usai bebas menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah sehingga majelis hakim memvonis dua tahun penjara kepada aktivis itu.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kualitas Saya sebagai Aktivis Enggak Berhenti
Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.
"Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ujar Muannas.
Muannas tidak mempermasalahkan Ratna mendapatkan bebas bersyarat sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang terkait pemberian pembebasan bersyarat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kualitas Saya sebagai Aktivis Enggak Berhenti
Pada Kamis, Ratna mendapatkan bebas bersyarat usai menjalani dua per tiga masa tahanan sejak Oktober 2018.
Namun Ratna masih dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani bebas bersyarat.
Berita teratas - Google Berita
December 27, 2019 at 08:10AM
https://ift.tt/2t1QuVt
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Kata Pelapornya - Kompas.com - KOMPAS.com
Berita teratas - Google Berita
https://ift.tt/2neeZMr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Kata Pelapornya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment